Sekolah di Kotim Boleh Lanjut PTM Terbatas Jika Penuhi Syarat ini

BORNEONEWS, Sampit – Kotawaringin Timur masih berada di status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sebab itu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun masih dilaksanakan secara terbatas. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Susiawati mengatakan, sekolah yang bisa melakukan PTM terbatas harus memenuhi syarat minimal warga sekolah baik tenaga pendidik maupun pendidik sudah 40 persen menjalani vaksinasi tahap 2 atau dosis 2.

“Selain itu, capaian vaksinasi dosis 2 bagi lansia harus paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten. Karena hal ini juga mempengaruhi tingkat risiko penyebaran Covid-19,” kata Selasa, 22 Maret 2022.

PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian sesuai kelender pendidikan. Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

“Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten, maka terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tegasnya.

PTM terbatas atau PJJ sendiri tambahnya, diatur secara teknis oleh satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Kemudian, pemberhentian pelaksanaan PTM terbatas bisa dihentikan berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau apabila ditemukan warga sekolah yang terdampak Covid-19. (Sumber dari USAY NOR RAHMAD/B-11, https://www.borneonews.co.id/berita/258358-sekolah-di-kotim-boleh-lanjut-ptm-terbatas-jika-penuhi-syarat-ini)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *