Profil

Latar Belakang dan Dasar Pendirian :

  1. Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  5. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 tahun 2012, tentang Rincian Pokok , Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten kotawaringin Timur;

Penanggulangan bencana bertujuan untuk :

  1. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
  2. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
  3. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
  4. menghargai budaya lokal;
  5. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
  6. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
  7. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sumber  :  UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana – Pasal 4.

BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur terbentuk pada 1 Januari 2013 dengan dasar pembentukan sebagai berikut :

  1. Perda Kab. Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
  2. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur