Profil

Latar Belakang dan Dasar Pendirian :

  1. Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  5. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 tahun 2012, tentang Rincian Pokok , Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten kotawaringin Timur;

Penanggulangan bencana bertujuan untuk :

  1. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
  2. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
  3. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
  4. menghargai budaya lokal;
  5. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
  6. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
  7. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sumber  :  UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana – Pasal 4.