Latar Belakang dan Dasar Pendirian :
- Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 tahun 2012, tentang Rincian Pokok , Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten kotawaringin Timur;
Penanggulangan bencana bertujuan untuk :
- memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
- menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
- menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- menghargai budaya lokal;
- membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
- mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
- menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sumber : UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana – Pasal 4.