Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dan program penanggulangan bencana;
  2. penyusunan pedoman, standar dan prosedur tetap dalam penanggulangan bencana;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  4. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
  5. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kedaruratan dan logistik;
  6. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
  7. pelaksanaan kegiatan tata usaha badan;
  8. dan pengoptimalisasian kinerja badan mencapai visi dan misi kabupaten.