Penerima Bantuan Pemerintah Wajib Sudah Divaksin saat Pengambilan

BORNEONEWS, Sampit – Penerima bantuan pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur wajib sudah vaksin saat hendak melakukan pengambilan. 

“Apapun program bantuan yang diterima masyarakat, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin atau bukti sudah di vaksin. Jika tidak, jangan diberikan,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu 23 Maret 2022. 

Aturan ini dilakukan sebagai langkah dari pemerintah Kotim dalam berupaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi, karena mereka menargetkan hingga akhir Maret 2022 sudah mencapai 90 persen. 

“Pelayanan ini terpaksa dilakukan agar masyarakat dapat divaksin Covid-19. Demi menjaga imunitas tubuh mereka dan menumbuhkan heart immunity masyarakat Kotim,” katanya. 

Dia juga meminta agar vaksin menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mengurus dokumen pemerintahan. 

“Bukan untuk menyulitkan warga, namun ini langkah agar heart immunity masyarakat Kotim,” terangnya. (Sumber dari MUHAMMAD HAMIM/B-6, https://www.borneonews.co.id/berita/258489-penerima-bantuan-pemerintah-wajib-sudah-divaksin-saat-pengambilan)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *