Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas seperti:

  1. Pengumpulan data: Melakukan pengumpulan data terkait kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat bencana.
  2. Identifikasi: Mengidentifikasi lokasi dan jumlah korban bencana, serta kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat bencana.
  3. Analisis: Menganalisis kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat bencana.
  4. Penyiapan bahan perumusan: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum, kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan serta kerjasama dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam perbaikan dan pembangunan kembali lingkungan, sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.
  5. Pelaksanaan kegiatan: Melaksanakan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum, kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan serta kerjasama dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam perbaikan dan pembangunan kembali lingkungan, sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.