Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Definisi

Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.

Pemadaman Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/atau lahan.

Penanganan Pasca Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka menangani hutan dan/atau lahan setelah terbakar.

Peringkat Bahaya Kebakaran yang selanjutnya disebut PBK adalah peringkat yang digunakan untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan, di suatu wilayah dengan memperhitungkan keadaan cuaca atau bahan bakaran dan kondisi alam lainnya yang berpengaruh terhadap perilaku api.

Titik Panas atau Hotspot adalah istilah untuk sebuah pixel yang memiliki nilai temperatur di atas ambang batas (threshold) tertentu dari hasil interpretasi citra satelit, yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Sarana Prasarana yang selanjutnya disingkat sarpras adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Sarpras Lainnya adalah sarpras untuk mendukung kegiatan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

Organisasi Dalkarhutla Pemerintah Kabupaten/Kota

  • Organisasi Dalkahutla Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk Organisasi Dalkarhutla yang bersifat ad-hoc, yang disebut Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
  • Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
  • Satgas Pengendali Kabupaten/Kota Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan diketuai oleh Bupati/Walikota, sekurang-kurangnya beranggotakan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Perkebunan, Pertanian dan/atau Dinas Teknis terkait lainnya, Masyarakat Peduli Api (MPA) setempat, Manggala Agni, Kecamatan dan Desa dibawahnya, Pemerintah Kabupaten/Kota disekitarnya, Kepolisian setempat, TNI setempat, dan atau instansi terkait dalkarhutla lainnya sesuai tingkat kepentingan dan kewenangannya.

Sarpras Posko Krisis Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan :

  • ruang yang diperuntukkan secara khusus untuk posko yang dilengkapi meja kursi;
  • laptop, komputer meja, printer, in focus, perangkat monitor display, layar;
  • mesin faksimili;
  • jaringan internet;
  • sarana komunikasi;
  • papan tulis, ATK lainnya;
  • kendaraan operasional posko
  • buku piket, blanko-blanko
  • SOP operasional posko.

Sarpras Dalkarhutla, sekurang-kurangnya terdiri dari :

  • Sarpras pencegahan kebakaran hutan
    • Penyadartahuan atau kampanye pencegahan, alat peraga penyadartahuan atau kampanye dan sarpras pendukung lainnya seperti perangkat komputer, televisi, video player, screen, infokus, papan clip, poster, leaflet dan booklet.
    • Keteknikan Pencegahan, sekat bakar buatan, jalur hijau/green belt dan embung/water point atau kantong air.
    • Sarana pengelolaan kanal pada gambut, peralatan hidrologi sederhana, sekat kanal dan pintu air.
    • Posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan
    • Peringatan dini kebakaran hutan dan lahan, peta rawan kebakaran atau peta sejenisnya, peta kerja, database sumberdaya pengendalian kebakaran, perangkat pendukung untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya, kebakaran, rambu-rambu larangan membakar, papan informasi Peringkat Bahaya Kebakaran (PBK), bendera PBK, alat bantu PBK Desa, dan peralatan pengukur cuaca portabel atau menetap, dan sistem yang dapat mendukung untuk penyebar-luasan informasi kerawanan kebakaran hutan dan lahan.
    • Deteksi dini kebakaran hutan, menara pengawas atau CCTV atau sensor panas sejenisnya, perangkat pendukung untuk mengolah data informasi hotspot, global positioning system, drone, ultra light trike atau pesawat terbang sejenisnya, dan peralatan dan perlengkapan untuk penyebar-luasan informasi hasil deteksi dini.
  • Sarpras pemadaman kebakaran hutan
    • Perlengkapan pribadi, topi pengaman, lampu kepala, kacamata pengaman, masker dan penutup leher, sarung tangan, sabuk, peples, peluit, ransel, sepatu pemadam, baju pemadam, kaos, kantong tidur, dan  ransel standar, yang masing-masing  perlengkapan sejumlah 15 (lima belas) set.
    • Perlengkapan regu, 1 (satu) set peralatan standar perbengkelan, 2 (dua) unit peralatan standard P3K, dan 1 (satu) unit peralatan penerangan, 1 (satu) unit peralatan masak, dan 1 (satu) unit perlengkapan standar evakuasi dan penyelamatan sederhana.
    • Peralatan regu
      • Peralatan Tangan, Kapak satu mata, kapak dua mata, kapak dua fungsi, parang, pulaski, pacul, sekop, garu pacul, aru biasa, garu tajam, garu pacul, gepyok, flapper karet, pompa punggung, pacitan, obor tetes, fusee
      • Peralatan Mekanis, Pompa bertekanan tinggi (Pompa induk, Pompa jinjing, Pompa apung) dan kelengkapannya meliputi selang, nozzle, nozzle gambut, tangki air lipat, dan chain saw
    • Kendaraan khusus pengendalian kebakaran hutan roda 4 (empat), Mobil Tanki dan mobil pemadam.
    • Sarana pengolahan data dan komunikasi, GPS, radio gengam, radio mobil, megaphone, peralatan komunikasi manual seperti bendera, kentongan.
    • Sarana transportasi, kendaraan roda dua jenis lapangan, kendaraan roda empat 2 unit jenis lapangan meliputi dua fungsi mobil logistik dan mobil pengangkut peralatan; dan atau speed; boat atau klotok atau jenis lainnya; dan jenis sarana transportasi lain yang menyesuaikan wilayah kerja

Status kesiagaan dan darurat meliputi :

a. siaga 3 atau normal;
b. Siaga 2;
c. Siaga 1; dan
d. Tanggap Darurat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Nasional.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Mungkin Anda juga menyukai