Kaji Cepat Bencana

Pasal 48 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa kegiatan pengkajian cepat sebagai salah satu upaya dalam tanggap darurat bencana. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran permasalahan sebagai dampak buruk akibat terjadinya peristiwa ancaman bencana. Pengkajian secara cepat dan tepat menurut Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, juga menjelaskan bahwa dilakukannya kegiatan pengkajian cepat adalah untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
Untuk pelaksanaan kegiatan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan menjadi sangat penting artinya sebagai bentuk respon cepat dari pemerintah kabupaten/kota, mengingat bahwa kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam penanganan darurat bencana. Informasi yang dihasilkan dari pengkajian cepat situasi dan kebutuhan menjadi bahan masukan pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan status keadaan darurat bencana dan untuk menentukan tindakan lebih lanjut atas situasi keadaan darurat bencana yang terjadi. Selain itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, bahwa kegiatan pengkajian cepat merupakan hal penting sebagai bentuk implementasi dari kegiatan respon cepat dan bagian dari pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana yang menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota untuk dilaksanakan.

Dalam rangka untuk meningkatkan keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan terkait keadaan darurat bencana, tentunya dibutuhkan suatu pedoman yang dapat digunakan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana kabupaten/kota sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa salah satu tugas BNPB adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, dan rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Ada beberapa komponen yang menjadi kunci awal dalam proses kaji cepat, yaitu :

  1. Jenis Laporan : Karhutla/Banjjir/Tanah longsor/iklim ekstrem dll
  2. Terima laporan :
    • Hari
    • Tanggal
    • Waktu
    • Sumber Informasi
  3. Waktu Kejadian Pada
    • Hari
    • Tanggal
    • Waktu
  4. Lokasi/Tempat Kejadian
    • RT/RW
    • Desa/Kelurahan
    • Kecamatan
    • Kabupaten
    • Provinsi
  5. Letak Geografis
    • Latitude
    • Longitude
  6. Kronologis medan
  7. Korban terdampak
  8. Korban terancam
  9. Korban Jiwa
  10. Korban Mengungsi
  11. Fasiltas Umum
  12. Langkah yang dilaksanakan
  13. Kebutuhan dasar
  14. Situasi Akhir
  15. Analisa
  16. Anggota yang terlibat (Asal dan Jumlah)

Pada bagian bawah di tuliskan Organisasi yang membuat Laporan dan di tanda tangani. Laporan ini di buat dan bisa dilakukan berulang-ulang sesuai update situasi kondisi dan perkembangan. Data ini sangat penting untuk di sampaikan dan dibuat sebagai bahan utama melakukan kegiatan selanjutnya.

Mungkin Anda juga menyukai