BORNEONEWS, Sampit – Penerima bantuan pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur wajib sudah vaksin saat hendak melakukan pengambilan.
“Apapun program bantuan yang diterima masyarakat, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin atau bukti sudah di vaksin. Jika tidak, jangan diberikan,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu 23 Maret 2022.
Aturan ini dilakukan sebagai langkah dari pemerintah Kotim dalam berupaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi, karena mereka menargetkan hingga akhir Maret 2022 sudah mencapai 90 persen.
“Pelayanan ini terpaksa dilakukan agar masyarakat dapat divaksin Covid-19. Demi menjaga imunitas tubuh mereka dan menumbuhkan heart immunity masyarakat Kotim,” katanya.
Dia juga meminta agar vaksin menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mengurus dokumen pemerintahan.
“Bukan untuk menyulitkan warga, namun ini langkah agar heart immunity masyarakat Kotim,” terangnya. (Sumber dari MUHAMMAD HAMIM/B-6, https://www.borneonews.co.id/berita/258489-penerima-bantuan-pemerintah-wajib-sudah-divaksin-saat-pengambilan)
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan tema Pembersihan Sampah yang Timbul Akibat Bencana pada saat Penanganan Darurat Bencana Waktu Pelaksanaan :21 Agustus 202508:30 - 12:00 Tempat :
22 Agustus 2025
Rakor Pemerintah Daerah Se-kalimantan Tengah Tentang Percepatan Operasionalisasi Koperasi Merah Putih, Optimalisasi PAD, Penanganan Sampah, Karhutla Dan Hutan Adat Tahun 2025 Waktu Pelaksanaan :22 Agustus 202507:30 - 12:00 Tempat :Kota Palangka Raya, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
23 Agustus 2025
Expo Sampit Waktu Pelaksanaan :23 Agustus 2025 - 30 Agustus 2025 Tempat :
24 Agustus 2025
Expo Sampit Waktu Pelaksanaan :23 Agustus 2025 - 30 Agustus 2025 Tempat :