Pendampingan Jitupasna dan Penyusunan R3P untuk pemangku kepentingan kebencanaan
BNPB melakukan pendampingan Pengkajian Kebutuhan Paskabencana yang di laksanakan di Palangka Raya mulai 19-21 Maret 2024. Kegiatan ini telah di buka secara resmi oleh Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Johny Sumbung. Kegiatan pembukaan ini juga hadiri oleh Plt. Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik / Kasubdit Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Syavera, hadir juga Kalaksa BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Toyib.
Bimtek ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara mengkaji kebutuhan pascabencana dan penyusunan renaksi rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana secara cepat, tepat dan terpadu.
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat akibat bencana dan impilkasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.
Guna mendukung terwujudnya penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang baik maka diperlukan fasilitasi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dimana di dalamnya membutuhkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pengkajian kebutuhan pascabencana secara cepat, tepat dan terpadu. Sehubungan dengan itu perlu adanya transfer pengetahuan tentang mekanisme pengkajian kebutuhan pascabencana melalui bimbingan teknis Jitupasna.
Kegiatan ini di ikuti oleh 1 (satu) orang dari BPBD, 1 (satu) orang dari BKAD dan 1 (satu) orang dari Dinas SDABMBKPRKP. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Tim Jitupasna yang sudah di bentuk di Kabupaten Kotawaringin Timur.