Status Siaga Karhutla Kotim ditetapkan
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR – Aroma asap kebakaran mulai menyelimuti wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Kabupaten Kotim resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kamis (22/01/2026). Periode Status Siga di tetapkan selama 30 hari sejak 23 Januari – 21 Februari 2026.

Keputusan strategis ini diambil menyusul lonjakan drastis jumlah titik panas (hotspot) yang terpantau satelit dalam 48 jam terakhir. Mengingat prediksi cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda selama sepekan ke depan, pemerintah kini memperketat kesiapsiagaan guna memperkuat lini pertahanan sebelum kabut asap pekat melumpuhkan aktivitas masyarakat.



Dalam rapat tersebut, terungkap fakta krusial bahwa tingkat kekeringan lahan gambut di sejumlah wilayah kunci, seperti Kecamatan Baamang dan Ketapang, telah memasuki Zona Merah. Jika titik api tidak segera dikendalikan, dikhawatirkan akan terjadi kebakaran bawah permukaan (ground fire) yang sangat sulit dipadamkan dan berisiko mengirimkan polusi asap beracun ke permukiman padat penduduk.
Pemerintah mengimbau seluruh warga untuk segera melakukan langkah mitigasi mandiri, di antaranya:
- Membersihkan pekarangan dari material kering yang mudah terbakar.
- Memastikan ketersediaan cadangan air di lingkungan sekitar tetap terjaga.
- Jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar
- Laporkan kepada Pemerintah bila terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Pusat Panggilan BPBD 085147536370.
- Gunakan masker bila beraktivitas di luar ruang
“Kabut asap tidak pernah memilih korban. Mari bertindak sekarang sebelum kita semua terpaksa menghirup udara beracun dalam beberapa hari ke depan.”Kotim Siaga, Kotim Waspada!









































