Satu Data Bencana

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal mengenai pendataan pada Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (2F), dan Pasal 54;
  • Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. .1 tahun 2023tentang Satu Data Bencana;
  • Pasal 14 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata Tingkat Pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan;
  • Pasal 15 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Bencana Nasional adalah merupakan turunan dari Satu Data Indonesia. Prinsip-prinsip yaitu :

  • Satu standar Data Bencana (Standar yang mengatur meliputi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan)
  • Satu Metadata Bencana (Informasi terstruktur yang berfungsi untuk menjelaskan isi dan sumber data sehingga dapat mudah untuk ditemukan, digunakan, atau dikelola kembali)
  • Satu Referensi induk (Kode Referensi tanda berisi karakter yang mengandung / menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. Data Induk: Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah)
  • Interoperabilitas (Kemampuan Data untuk diperlukan atau dibagipakaikan antar sistem yang saling berinteraksi)

Kemudian diturunkan menjadi petunjuk Pelaksanaan Standar Data kejadian dan Dampak Bencana (Juklak BNPB Nomor 7 Tahun 2023) dan Petunjuk pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Pengungsi terpilah pada keadaan darurat bencana Nomor 9 Tahun 2023.

Jenis Ancaman (Kode Bencana)

Kode Referensi Bencana

Untuk integrasi dan interoperabilitas data bencana diperlukan Kode Referensi Bencana. Kode Referensi Bencana
dituangkan pada Kode Identitas Bencana (KIB) yang merupakan kode unik kejadian bencana yang terdiri dari 16
digit, dengan komposisi sebagai berikut:

  1. 2 angka menunjukan kode provinsi; (mengacu kode kemendagri)
  2. 2 angka menunjukan kode kabupaten/kota; (mengacu kode kemendagri)
  3. 3 angka menunjukan kode bencana;
  4. 8 angka menunjukan waktu kejadian dengan format tahun bulan tanggal; dan
  5. 1 angka terakhir menunjukan index

Kode Kemendagri yang menjadi pedoman adalah Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021.

Catatan :

  1. Jika kejadian bencana menyebabkan beberapa wilayah terdampak, maka kode wilayah dalam Kode Referensi
    Bencana mengikuti lokasi episentrum.
  2. Jika episentrum bencana berada di wilayah lautan maka kode wilayah berdasarkan pada jarak terdekat wilayah
    terdampak.
  3. Kode referensi bencana sebagaimana kasus a dan b ditentukan oleh Pusat Data Informasi, dan Komunikasi
    Bencana melalui proses verifikasi.

Contoh :
Bencana Kebakaran Lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 4 Agustus 2024, maka KIB nya adalah ?

Bencana Kebakaran Lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 4 Agustus 2024 , maka
KIB nya adalah :

  1. 2 angka menunjukan kode provinsi Provinsi Kalimantan Tengah : 62
  2. 2 angka menunjukan kode Kabupaten Kotawaringin Timur : 02
  3. 3 angka menunjukan kode bencana Karhutla : 106
  4. 8 angka menunjukan waktu kejadian dengan format tahun bulan tanggal; dan ;
    20240804
  5. 1 angka terakhir menunjukan index ; 1
    Contoh :
    6202 106 20240804 1

Ambang Batas / Treshold

Dalam penentuan kejadian bencana dengan penyebabnya adalah salah satu dari Jenis Bencana dan setidaknya memenuhi satu dari kriteria berikut:
1) 1 Orang meninggal;
2) 50 orang terkena dampak/luka/mengungsi;
3) 5 unit rumah dan/atau bangunan fasilitas publik rusak;
4) 1 Hektar lahan;
5) Permintaan Pemerintah Daerah untuk diberikan bantuan nasional; atau
6) Penentuan status keadaan darurat bencana.

Metode Perhitungan

  • Jika satu kejadian melibatkan lebih dari satu tipe kejadian bencana, ditentukan satu tipe kejadian utama.
    • Contoh: banjir dapat menyebabkan tanah longsor, maka jenis kejadiannya adalah banjir
  • Jika suatu kejadian bencana berdampak lebih dari satu provinsi/ kabupaten/kota maka jumlah kejadian secara nasional dihitung sebagai satu kejadian, pada level provinsi jumlah kejadian dihitung berdasarkan provinsi terdampak, pada level kabupaten/kota jumlah kejadian dihitung berdasarkan kabupaten/kota terdampak.
    • Contoh : kejadian gempabumi yang berdampak empat kabupaten, maka kejadian nasional dihitung sebagai satu kejadian gempabumi, namun di level kabupaten dihitung satu kejadian tiap kabupaten
  • Jika bencana terjadi di dua wilayah berbeda pada hari yang sama namun berbeda jam kejadian dalam satu kabupaten/kota, dihitung satu kejadian bencana dan dalam Kode Referensi Bencana angka index yang menentukan kejadian tersebut
    • Contoh : kejadian tanah longsor di dua kecamatan berbeda dengan waktu yang berbeda dalam satu kabupaten maka tetap dihitung satu kejadian bencana

Mungkin Anda juga menyukai