Diskusi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur
Pertama, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan :
- Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 360/2.20.1/BPBD-KKS/II/2024 dan Nomor : 0097/UN.24.13/KS/2024 antara Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kotim dengan Ketua Lembaga Penelitian dan Pegabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya tentang Kesepakatan Kerjasama Melalui Swakelola Tipe II Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 – 2029.
- DPA-OPD BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2024.
Kedua, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, yaitu :
- Hari / Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
- Waktu : Pukul 08.30 WIB s.d. selesai
- Tempat : Aquarius Boutique Hotel, Sampit
Ketiga, Narasumber dan Pakar Akademisi kegiatan sebanyak 2 (dua) orang adalah :
- Novi, dari Deputi Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, selaku Nara Sumber via online.
- Dr. Ir. Wilson Daud, M.Si, Tim dari Lembaga Penelitian dan Pegabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya, selaku Pakar Akademisi.
Keempat, FGD ini mengundang sebanyak 50 (lima puluh) orang Kepala OPD atau Badan dan Instansi Vertikal di Kabupaten Kotawaringin Timur serta perwakilan Camat dan Kepala Desa.
Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang mana ada 6 (enam) jenis Standar Pelayanan Minimal, yaitu :
- Bidang Pendidikan
- Bidang Kesehatan
- Bidang Pekerjaan Umum
- Bidang Perumahan Rakyat
- Bidang Trantibumlinmas
- Bidang Sosial
Untuk bidang penanggulangan bencana, masuk dalam Bidang Trantibumlinmas yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah guna memastikan program dan anggaran daerah diprioritaskan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap Warga Negara. Terdapat 3 (tiga) jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib di sediakan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada setiap warga negara secara minimal, yaitu :
- Pelayanan Informasi Rawan Bencana.
- Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana.
- Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.
Sedangkan untuk penyusunan RPB masuk dalam urusan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana.
Rencana Penanggulangan Bencana ini sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakam kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 Pasal 35 – 36 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 5 – 6.
RPB adalah Rencana terstruktur yang berisi pilihan tindakan beserta mekanisme kesiapan dan alokasi kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu wilayah untuk periode 5 tahun, dapat ditinjau sebelum habis masa perencanaan. Peninjauan ulang tersebut dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun, atau bila terjadi bencana besar.
Rencana Penanggulangan Bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahunan.
Nantinya pembuatan Dokumen RPB bisa dijadikan dasar Penyusunan Dokumen turunan seperti Rencana Kontinjensi, Rencana Operasi Darurat Bencana (Renops) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana. Tahun depan rencananya akan dianggarkan untuk penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi (RENKON), sebab dokumen-dokumen tersebut diwajibkan disusun karena masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu berupa pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
Pada kesempatan ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur beserta Tim dari Lembaga Penelitian dan Pegabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya dalam menyelenggarakan Diskusi Publik Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024,mengharapkan dari Bapak dan Ibu sekalian dapat memberikan petunjuk, masukan informasi, dan solusi sebagai bentuk bahan bagi Tim yang sedang menyusun dokumen RPB di Kabupaten Kotawaringin Timur ini.