Tugas Pokok Organisasi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  6. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

Sumber : UU no 24 tahun 2007, pasal 21

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *