Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah perlu terus ditingkatkan, sehingga kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terwujud. Oleh karena itu kebijakan pendayagunaan aparatur pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat dapat diberikan secara cepat, tepat, murah, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Pemberian pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan amanat yang dikandung dalam Undang- undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dengan salah satu kegiatan upaya peningkatan pelayanan publik dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sudah sesuai atau belum dengan pelayanan yang diharapkan dan dibutuhkan masyarakat maka pemerintah perlu melakukan survei kepuasan masyarakat.
Pelayanan publik merupakan hal yang tidak terlepas dari peran aparatur Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap badan publik mempunyai kewajiban membuka akses pelayanan publik semaksimal mungkin sehingga fungsi utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas berbagai pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran dan kepedulian pemerintah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik. Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Badan Publik perlu menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat ini bertujuan untuk dapat mengetahui ekspektasi masyarakat saat melakukan permohonan pelayanan publik dan mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki, ditingkatkan, serta dipertahankan. Tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik merupakan sesuatu yang penting yang harus diberikan oleh petugas pelayanan. Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 dilakukan melalui metode penelitian kuantitatif dengan menyebarluaskan elektronik kuesioner (e-survey).
Responden dipilih secara acak (random sampling) yang ditentukan sesuai cakupan penerima pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur guna terpenuhinya akurasi hasil penyusunan indeks, responden terpilih ditetapkan 78 orang dari jumlah populasi penerima layanan.
Tahap Persiapan
- Berdasarkan rekomendasi BPS Kabupaten Kotawaringin Timur dengan nomor rekomendasi : V-22.6202.030 survei diadakan berulang periode tahunan.
- Menentukan objek survei dan menyampaikan rencana survei kepada BPS Kabupaten Kotawaringin Timur untuk diberikan rekomendasi survei statistik sektoral (FS3).
- Membuat daftar pertanyaan pada kuesioner untuk Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan dan telah disetujui dan di rekomendasikan oleh BPS Kabupaten kotawaringin Timur.
- Merancang e-survey berdasarkan daftar pertanyaan yang telah disusun.
- Mentukan media survei yaitu menggunakan google form dan disebarluaskan melalui media sosial maupun melalui No.HP / WA.
Secara detail, di sajikan dalam laporan (terlampir)