Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.
BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur dibentuk pada tahun 2013 berdasarkan Perda Kab. Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur . BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana yang meliputi persiapan, penanggulangan, pemulihan, dan rekonstruksi pasca bencana.
Selama kurun waktu itu, BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur telah aktif dalam mengatasi berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan kebakaran lahan. Selain itu, BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur juga berperan penting dalam upaya pencegahan bencana dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara penanganan bencana.
Sebagai upaya meningkatkan kinerja dalam penanggulangan bencana, BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya masyarakat, relawan, dan masyarakat setempat. Selain itu, BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur juga melakukan pengembangan sistem informasi manajemen bencana dan jaringan pengamatan cuaca untuk mempermudah proses monitoring dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan bencana.