Latar Belakang dan Dasar Pendirian :
- Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 tahun 2012, tentang Rincian Pokok , Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten kotawaringin Timur;
Penanggulangan bencana bertujuan untuk :
- memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
- menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
- menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- menghargai budaya lokal;
- membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
- mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
- menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sumber : UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana – Pasal 4.
BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur terbentuk pada 1 Januari 2013 dengan dasar pembentukan sebagai berikut :
- Perda Kab. Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur