Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas seperti:
- Penyiapan program pelaksanaan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan: Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempersiapkan program dan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan untuk mengurangi dampak bencana.
- Penyiapan, pengolahan, perumusan dan pensistematisan serta pemberian informasi yang berkaitan dengan penyelamatan korban bencana: Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelamatan korban bencana.
- Pelaksanaan, pengkoordinasian kegiatan siaga pencegahan bahaya kebakaran di lingkungan Pemerintah Daerah: Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melaksanakan kegiatan siaga pencegahan bahaya kebakaran di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pengembangan program dan penyelamatan korban bencana: Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mengembangkan program dan kegiatan untuk penyelamatan korban bencana.