Kabupaten Kota Sehat

KKS (Kabupaten Kota Sehat) adalah suatu kondisi daerah yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan data Kemenkes, hingga tanggal 22 April 2024 sebanyak 387 kabupaten/kota telah menyelenggarakan KKS. Masih terdapat beberapa Kabupaten/Kota lagi yang perlu didorong agar segera menyelenggarakan KKS pada tahun 2024 untuk memenuhi target kesehatan.

Terdapat 9 Domain Aksi Kabupaten/Kota Sehat, yaitu:

-Tata kelola perkotaan untuk kesehatan dan kesejahteraan mengurangi kesenjangan kesehatan;
-Pengarusutamaan kesehatan masyarakat dalam semua kebijakan;
-Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
-Mengembangkan lingkungan fisik dan binaan yang mendukung kesehatan dan pola hidup sehat;
-Meningkatkan kualitas dan akses pada layanan kesehatan dan sosial;
-Mengembangkan perencanaan dan program inklusif;
-Meningkatkan kapasitas dan layanan kesehataan untuk menghadapi kedaruratan kesehatan;
-Meningkatkan kesiapsiagaan dan kesiapan;
-Respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

KKS menjadi wadah untuk promosi kesehatan. Selain itu, Perlu menambahkan fokus dan support kesehatan diperkotaan “Kesehatan adalah keadaan sejahtera secara fisik mental dan sosial, dalam implementasi masih fokus dalam ketiadaan penyakit”. Kabupaten/kota sehat tidak hanya ajang prestasi belaka tetapi perubahan apa yang ingin dicapai oleh kab/kota tersebut.

Ada beberapa irisan yang dapat di sajikan dalam pemenuhan penilaian Penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat yaitu :

Tatanan Penanggulangan Bencana :

  • Tatanan Penanggulangan Bencana Kajian Resiko Bencana
  • Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Kontijensi
  • Regulasi Penanggulangan Bencana
  • Integrasi Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana ke dalam dokumen perencanaan daerah ((RPJMD/RKPD/Renstra PD/ Renja PD)
  • Sistem peringatan dini yang berfungsi dengan baik sesuai potensi ancaman bencana wilayahnya (EWS longsor, EWS banjir, EWS tsunami, SKDR, EWS Karlahut, EWS Bencana Nuklir, Biologi, Kimia, dll)
  • Tim Reaksi Cepat (TRC)
  • Tim Koordinasi Daerah dalam Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Daerah
  • Alokasi pendanaan BTT untuk penyediaan logistik kebutuhan dasar yang mencukupi di masing-masing di Kabupaten/Kota dalam kesiapsiagaan bencana
  • Wilayah tangguh bencana (Destana/Kampung Siaga Bencana) yang aktif melakukan upaya pengelolaan risiko bencana di daerah rawan bencana
  • Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana di Kawasan Rawan Bencana (KRB)
  • Kerjasama antar daerah yang berbatasan secara langsung
  • Kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam upaya penanggulangan bencana
  • Respon terhadap sinyal SKDR kurang dari 24 jam
  • Dokumen Rencana Kontingensi penyakit potensi wabah

Tatanan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana :

A. Indikator Pokok :

  • Kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana di daerah
  • Penanggulangan bencana masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD/Renstra PD/ Renja PD)
  • Rencana kontingensi bencana daerah yang telah disahkan oleh Kepala Daerah (Permendagri 101/2018) dan dilakukan kegiatan gladi
  • Sistem peringatan dini terintegrasi sesuai potensi ancaman bencana wilayahnya (EWS longsor, EWS banjir, EWS tsunami, SKDR sebagai sistem pemantauan perkembangan trend suatu penyakit menular yang potensial KLB/wabah dari waktu ke waktu, EWS Karlahut, EWS Bencana Nuklir, Biologi, Kimia, dll)
  • Respons Cepat darurat bencana alam/non alam/sosial

B. Indikator Pendukung :

  • Persediaan logistik yang mencukupi di masing-masing klaster daerah rawan bencana
  • Peta rawan bencana daerah yang dituangkan dalam dokumen resmi berupa Kajian risiko bencana (KRB)
  • Wilayah tangguh bencana (Destana/Kampung Siaga Bencana) yang aktif melakukan upaya pengelolaan risiko bencana di daerah rawan bencana.
  • Diseminasi informasi peringatan dini kepada stakeholder terkait dan masyarakat
  • Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana di Kawasan Rawan Bencana (KRB)
  • Kerjasama dengan pemerintah daerah lain yang berbatasan dengan kawasan Rawan Bencana (KRB) dalam upaya penanggulangan bencana