Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang penanggulangan bencana daerah sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dan program penanggulangan bencana;
- penyusunan pedoman, standar dan prosedur tetap dalam penanggulangan bencana;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kedaruratan dan logistik;
- perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
- pelaksanaan kegiatan tata usaha badan;
- dan pengoptimalisasian kinerja badan mencapai visi dan misi kabupaten.