Inovasi

Inovasi daerah menjadi daya ungkit bagi peningkatan kualitas pelayanan. Sesuai amanat Pasal 386 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan inovasi.

Menciptakan daerah yang maju, bermartabat, dan berdaya saing memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah terwujudnya birokrasi yang kapabel dan berdaya saing. Pasalnya, aspek ini dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan berbagai program secara efektif, efisien, dan akuntabel.