Indeks Ketahanan Daerah & IRB

Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan didaerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksaan, dan monitoring serta evaluasinya. Kewenangan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor, melalui pelaksanaan rencana kerja masing-masing unit OPD dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan koordinasi Bappeda di tataran daerah. Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program kegiatan lintas sektor ini diharapkan dapat berlangsung lebih baik dengan adanya instrumen kebijakan ini.

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana memberikan Layanan Asistensi Teknis Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dengan menggunakan 71 indikator sehingga perangkat pengukuran dimaksud dapat digunakan dengan mekanisme dan prosedur yang sama. Diharapkan hasil yang didapatkan dari proses pengukuran tersebut berupa rekomendasi dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang juga sebagai input pengukuran penurunan Indeks Risiko Bencana Kabupaten/Kota.

Petunjuk Teknis Perangkat Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (71 Indikator)

Indeks Resiko Bencana :

Indeks Risiko Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023

Prioritas 1 : Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan

  • Penerapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  • Penerapan Aturan Teknis Pelaksanaan Fungsi BPBD
  • Optimalisasi Penerapan Aturan dan Mekanisme Forum PRB
  • Optimalisasi Penerapan Aturan dan Mekanisme Penyebaran Informasi Kebencanaan
  • Penguatan Peraturan Daerah tentang Rencana Penanggulangan Bencana
  • Penguatan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Berbasis Kajian Risiko Bencana untuk Pengurangan Risiko Bencana
  • Peningkatan Kapabilitas dan Tata Kelola BPBD
  • Penguatan Forum PRB
  • Penguatan Fungsi Pengawasan dan Penganggaran Legislatif dalam Pengurangan Risiko Bencana di Daerah

Prioritas 2 : Pengkajian Resiko dan Perencanaan Terpadu

  • Penyusunan Peta Bahaya dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan
  • Penyusunan Peta Kerentanan dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan
  • Penyusunan Peta Kapasitas dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan
  • Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah

Prioritas 3 : Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik

  • Penerapan dan Peningkatan Fungsi Informasi Kebencanaan Daerah
  • Membangun Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungannya
  • Komunikasi bencana lintas lembaga
  • Mengoptimalkan Fungsi dan Peran Pusdalops PB untuk Efektivitas Penanganan Darurat Bencana
  • Pemanfaatan Sistem Pendataan Daerah yang Terintegrasi dengan Sistem Pendataan Nasional
  • Meningkatkan Kapasitas Respon Personil PB sesuai dengan Sertifikasi Penggunaan Peralatan PB
  • Meningkatkan Kapasitas Daerah melalui Penyelenggaraan Latihan Kesiapsiagaan
  • Penyusunan Kajian Kebutuhan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah
  • Pengadaan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah
  • Pengelolaan Gudang Logistik Kebencanaan Daerah
  • Meningkatkan Tata Kelola Pemeliharaan Peralatan serta Jaringan Penyediaan/Distribusi Logistik
  • Penyusunan Strategi dan Mekanisme Penyediaan Cadangan Listrik untuk Penanganan Darurat Bencana
  • Pemenuhan Kebutuhan Pangan untuk Kondisi Bencana

Prioritas 4 : Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana

  • Penerapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Pengurangan Risiko Bencana
  • Penerapan dan Peningkatan Fungsi Informasi Penataan Ruang Daerah untuk Pengurangan Risiko bencana
  • Peningkatan Kapasitas Dasar Sekolah dan Madrasah Aman Bencana
  • Penguatan 4 Modul Safety Hospital pada Rumah Sakit dan Puskesmas Aman Bencana pada Daerah Berisiko
  • Replikasi Mandiri Destana ke Desa Tetangga

Prioritas 5 : Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana

  • Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Penerapan Sumur Resapan dan Biopori
  • Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Perlindungan Daerah Tangkapan Air
  • Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Restorasi Sungai
  • Penguatan Aturan Daerah tentang Budidaya dan Konversi Lahan Gambut untuk Mengurangi Kemungkinan Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Penguatan Aturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Permukaan untuk Pengurangan Risiko Bencana Kekeringan
  • Pembangunan/Revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota di daerah berisiko banjir
  • Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas Hasil Restorasi lahan gambut di Daerah Berisiko Kebakaran Hutan dan Lahan

Prioritas 6 : Perkuatan kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana

  • Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Banjir melalui Perencanaan Kontijensi
  • Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir Daerah
  • Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Perencanaan Kontijensi
  • Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah
  • Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Kekeringan melalui Perencanaan Kontijensi
  • Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Kekeringan Daerah
  • Penetapan Status Darurat Bencana
  • Operasi Tanggap Darurat Bencana
  • Pelaksanaan Kaji Cepat untuk Penetapan Status Darurat Bencana
  • Pelaksanaan Penyelamatan dan Pertolongan Korban pada Masa Krisis
  • Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Perbaikan Darurat Bencana
  • Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Pengerahan bantuan Kemanusiaan kepada Masyarakat Terdampak Bencana
  • Penghentian Status Darurat Bencana

Prioritas 7 : Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana

  • Perencanaan Pemulihan Pelayanan Dasar Pemerintah Pasca Bencana
  • Perencanaan Pemulihan infrastruktur penting Pasca Bencana
  • Perencanaan Perbaikan rumah penduduk Pasca Bencana
  • Pemulihan Penghidupan Masyarakat Pasca Bencana dengan Berorientasi pada Pengurangan Risiko Bencana baru