Beberapa Pengetahuan tentang Kebencanaan

Secara umum ketentuan dan regulasi terkait kebencanaan dan tindakan penanganan tanggap darurat yang digunakan mengacu pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Siklus penanggulangan bencana meliputi empat tahapan, yaitu tahap pencegahan dan mitigasi, tahap kesiapsiagaan, tahap tanggap darurat, serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi

3 langkah pokok manajemen penanggulangan bencana?

Dalam keseluruhan tahapan Penanggulangan Bencana tersebut, ada 3 (tiga) manajemen yang dipakai yaitu :

  1. Manajemen Risiko Bencana.
  2. Manajemen Kedaruratan.
  3. Manajemen Pemulihan.

6 Langkah urutan siklus bencana?

Tahap Saat Terjadi Bencana

  • Pengkajian yang tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya.
  • Penentuan status keadaan darurat bencana.
  • Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Perlindungan terhadap kelompok rentan.
  • Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Langkah dalam mitigasi bencana

Berikut hal-hal yang bisa dilakukan:

  1. Hindari daerah rawan bencana untuk membangun pemukiman.
  2. Mengurangi tingkat keterjalan lereng.
  3. Terasering dengan sistem drainase yang tepat.
  4. Penghijauan dengan tanaman berakar dalam.
  5. Mendirikan bangunan berpondasi kuat.
  6. Penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air cepat masuk.

Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah yang pertama tahap pra bencana, yang terdiri dari pencegahan, mitigasi, kesiapsagaan, dan peringatan dini.

  • Pencegahan (Prevention) …
  • Mitigasi Bencana (Mitigation) …
  • Kesiapsiagaan (Preparedness) …
  • Peringatan Dini (Early Warning) …
  • Tanggap Darurat (response)

Fase Pra Bencana

  • Peringatan penanggulangan bencana;
  • Pengurangan resiko bencana;
  • Pencegahan;
  • Pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
  • Persyaratan analisis resiko bencana;
  • Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
  • Pendidikan dan pelatihan;
  • Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

Mungkin Anda juga menyukai