Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung penuh pembuatan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk mempermudah upaya di lapangan.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa 99 pasal dalam rancangan peraturan daerah ini dibuat karena memang belum ada diatur secara rinci di aturan yang lebih tinggi. Selain itu, ini juga spesifik untuk muatan lokal atau terkait kondisi daerah kita ini," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Senin.
Rapat gabungan legislatif dan eksekutif kembali digelar untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kotawaringin Timur. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo.
Dalam rapat kali ini, fokus pembahasan adalah pasal-pasal yang dinilai khusus sesuai kondisi Kotawaringin Timur. Pasal-pasal tersebut diusulkan berdasarkan evaluasi kendala yang dihadapi dalam penanggulangan bencana selama ini dengan harapan bisa menjadi solusi.
Berbagai masukan disampaikan sejumlah anggota Bapemperda untuk mengoreksi kekurangan maupun menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut. Masukan dari peserta rapat dibahas bersama sebelum dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah.
"Intinya kita berharap nantinya peraturan daerah ini akan menjawab hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi. Semoga nantinya pencegahan dan penanggulangan bencana lebih optimal karena sudah ada peraturan daerah ini sebagai dasar hukumnya," kata Handoyo.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin Timur Muhammad Yusuf mengatakan, selama ini banyak aturan lebih tinggi terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana, khususnya Peraturan Kepala BNPB, namun ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi di daerah.
Untuk itulah peraturan daerah ini diusulkan untuk mengatur hal-hal teknis sesuai kondisi dan kebutuhan di Kotawaringin Timur. Peraturan daerah tersebut nantinya mengatur banyak hal seperti terkait proses anggaran, penetapan status bencana dan aturan teknis yang dibutuhkan.
"Juga terkait dasar hukum dana siap pakai karena selama ini prosesnya panjang sehingga bencana sudah selesai, baru bantuan keluar. Kita sederhanakan dan spesifik sesuai kebutuhan di lapangan," jelas Yusuf.
Yusuf mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut sudah melalui uji publik. Peraturan daerah ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan karakteristik atau muatan lokal daerah, khususnya dalam pelibatan masyarakat.
Penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama, sehingga semua pihak diharapkan terlibat, sedangkan BPBD hanya sebagai koordinator dan pelaksana. Penguatan peran masyarakat terus dilakukan, terutama di wilayah rawan bencana.
Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2020
AddThis Sharing Buttons
Sampit (25/08/2020).
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020
BORNEONEWS, Sampit - Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digenangi banjir. Hal itupun membuat lalu lintas sempat terganggu.
Banjir terjadi karena pada Minggu, 16 Februari 2020 hujan terjadi sejak sekitar pukul 16.00 WIB hingga malam.
Dari pantauan Borneonews.co.id, Senin, 17 Februari 2020, banjir di jalan tersebut terjadi karena debit Sungai Mentawa dalam keadaan pasang. Air meluap dan menggani jalan dan sejumlah rumah warga di jalan tersebut.
Genangan air tersebutpun membuat lalu lintas sempat terganggu. Karena kendaraan tidak bisa melaju normal. Dan harus berhati-hati, karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan.
"Kami harus berhati-hati saat melintas jalan ini, karena banjir cukup tinggi," kata Bahrianur, warga yang melintas.
Tidak hanya itu, banjir juga merendam kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun saat ini banjir sudah mulai surut, karena sejumlah rumput dan kayu-layu yang sempat terhalang di jembatan Sungai Mentawa sudah dibersihkan petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (MUHAMMAD HAMIM/B-11)